Fadhel mengambil mangga di pohon milik tetangga nya tanpa izin, maka hukum memakan mangga tersebut adalah
jelaskan mengapa
jelaskan mengapa
Jawaban:
Maka hukumnya Haram, karena itu sama saja mencuri, di dalam Islam Allah melarang kita untuk tidak mengambil barang yang bukan milik kita.
Penjelasan:
semoga bermanfaat :)
[answer.2.content]